Senin, 28 Oktober 2013

Terobos Jalur Busway,Denda 1 Juta

Postingan kali ini saya akan membahas tentang denda bagi pengendara yang melewati jalur busway.

Denda 1 juta terhadap pengendara yang melewati jalur busway.



        JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan nilai denda bagi penerobos jalur busway, yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor. 

"Bagus. Itu bisa mengurangi pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi Republika Online (ROL)

Menurut Pristono, denda saat ini yang berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu masih murah sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Karenanya, dia setuju jika nilai denda dinaikkan. 

Dia menambahkan, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, masih memungkinkan denda lebih tinggi lagi.
Pristono mengatakan, denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bisa diterapkan. Meski demikian, kata dia, polisi tetap harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan. 

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, juga mendukung rencana tersebut. "Ya harus seperti itu. Tapi, kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK," ujar dia.

Sumber :

Saran :
Menurut pendapat saya apabila mulai sekarang akan diadakan denda bagi para pengguna jalan yang melewati jalur busway,itu sangat bagus sekali dan saya sangat setuju bukan hanya karena agar busway tetap lancar tapi juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang sangat sering terjadi akibat para pengguna jalan yang nekat memasuki jalur busway.Tetapi sebelum di tetapkan denda yang akan di  rencanakan itu sebaiknya ada pemberitahuan terhadap pengguna kendaraan bermotor agar tidak merugikan mereka.