Denda bagi supir angkot yang "Ngetem"
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak sabar menerapkan kebijakan denda angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan alias ngetem.
Menurut dia, para sopir angkot itu harus ditindak dengan tegas agar tak lagi memberhentikan angkutan mereka sembarangan.
"Bagus, supaya kapok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Penegakan sanksi maksimal denda Rp 500.000 untuk angkot yang ngetemitu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Ia pun mengaku senang, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto telah menyetujui usulan DKI.
"Beliau sudah mendukung. Senang sekali Polda dan Polri dukung," ujar Basuki.
Selain bersama Polda Metro Jaya, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nilai denda bagi pengemudi angkot yangngetem sama dengan penerobos Transjakarta, yakni Rp 500.000.
Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Penegakan sanksi maksimal denda Rp 500.000 untuk angkot yang ngetemitu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Ia pun mengaku senang, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto telah menyetujui usulan DKI.
"Beliau sudah mendukung. Senang sekali Polda dan Polri dukung," ujar Basuki.
Selain bersama Polda Metro Jaya, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nilai denda bagi pengemudi angkot yangngetem sama dengan penerobos Transjakarta, yakni Rp 500.000.
Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Saran : Saya pribadi sangat setuju dan sangat senang mendengar berita seperti ini.mengapa tidak dari dulu saja di perlakukan denda seperti ini kalo hanya di tegur atau di tilang tidak akan membuat kapok para supir angkutan umum itu,apabila masih ada yang bandel ngetem tidak kapok juga cabut saja surat izin mengemudi nya,tetapi jangan hanya supir saja yang harus di tegur dinas perhubungan juga harus menyiapkan tempat tempat dimana para angkutan umum itu menaikan dan menurunkan penumpang seperti halte atau terminal agar tidak ada alasan lagi untuk para supir itu untuk ngetem di sembarang tempat atau jalan,apabila cara ini berhasil pasti akan sangat mengurangi kemacetan yang terjadi di kota kota besar.